Pada Tanggal 23 Desember 2025 Camat Bapak Wifrianto SH menghadiri dan Menjadi Narasumber pada Kegiatan Bimtk Pemerintahan Nagari Piobang, secara umum menyampaikan beberapa hal :
Tugas Pokok Pemerintah Nagari adalah menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat, yang mencakup pelayanan publik (kependudukan, administrasi), pengelolaan keuangan dan aset, pengembangan ekonomi dan sosial budaya, serta penyelesaian perselisihan warga, dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (transparan, akuntabel). Wali Nagari sebagai pimpinan tertinggi memimpin semua urusan ini, dibantu oleh Sekretaris Nagari dan perangkat lainnya.
Tugas pokok Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) adalah tiga hal utama: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari (Pernag) bersama Wali Nagari, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari dan penyelenggaraan pemerintahan Nagari. , Bamusjuga menyelenggarakan musyawarah Nagari, mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Wali Nagari, dan membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
Feedback