Dalam rangka menjalankan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2025 Tanggal 30 April 2025 tentang Lima Puluh Kota "SAIYO SAKATO" Bersih Lingkungan untuk keindahan Camat Payakumbuh Bpk Wifrianto SH dan ASN Kantor Camata serta Forkopimca ( Kaplsek beserta jajaran, Danramil beserta jajaran),Pimpinan Puskesmas dan Anggota, Ka UPT dan Instansi Kec Payakumbuh, Majlis Guru dan Murid SD AN NAML, Wali Nagari Koto Baru Simalanggang dan Perangkat, Wali Nagari Simalanggang dan Perangkat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Masyarakat melaksanakan Gotong Royong bersama membersihkan Limbah Rumah Tangga, Limbah Industri Rumah Tangga serta Limbah atau sisa sisa makanan dan minuman lainya yang di Buang oleh masyarakat di Pinggir Jalan Raya Payakumbuh-suliki didepan Yayasan SD AN NAML Jorong Koto Baru Nagari Koto Baru Simalanggang, kegiatan goro tersebut juga melibatkan kendaraan dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lima Puluh Kota untuk pengangkutan limbah atau sisa sisa Rumah tangga yang dibuang masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Camat Payakumbuh Bpk Wifrianto SH menghimbau pada Masyarakat baik itu masyarakat kecamatan Payakumbuh ataupun masyarakat luar kecamatan payakumbuh baik yang sengaja atau pun yang tidak sengaja membuang sampah sisa makan ataupun sisa sisa bahan rumah tangga dan industri rumah tangga lainnya tidak membuang lagi pada lokasi yang telah di bersihkan dan juga tidak membuang sampah di sepanjang jalan raya demi keindahan lingkungan, kenyaman lingkungan serta demi kesehatan kita bersama. atas kerja sama dan perhatian kami atas nama Pemerintah Kecamatan Payakumbuh mengucapkan terima kasih banyak.
Feedback