Camat Bpk Wifrianto SH menghadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat nagari di Nagari Taeh Bukik dalam arahan Camat Menyampaikan pada seluruh Perangkat Nagari bahwa Pemerintahan Nagari merupakan Pemerinatahn terendah di Wilayah Sumatra Barat berdasarkan PERDA NO 1 Tahun 2018 Pemerintahan Nagari adalah Pemerintah Nagari dan Bamus dan Pemerintah Nagari adalah Wali Dan Perangkat Nagari/ Perangkat nagari terdiri dari
a. Sekretariat Nagari,
b. Pelaksana Kewilayahan,dan
c. Pelaksana Teknis.
yang merupakam unsur pembantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas sehari hari, ketiga unsur diatas mempunyai tugas yang berbeda , jadi untuk memahami tugas pokok perangkat Nagari harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pemerintahan Nagari/
Feedback